BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label FORUM ZAKAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FORUM ZAKAT. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Januari 2014

Dahsyatnya Potensi Zakat


LMI Sidoarjo-Zakat disamping sebagai bukti penghambaan (‘ubudiyah) setiap mukmin/mukminah kepada Allah, sarana taqarrub (pendekatan diri) kepada-Nya, dan wasilah pengharapan pahala serta beragam rahmat dari-Nya, setiap ketentuan syareat Islam ditetapkan juga untuk menjadi solusi bagi persoalan dan permasalahan kehidupan manusia. Oleh karena itu, seharusnya kaum muslimin, berkat syereat Islam yang luar biasa solutif, adalah ummat terbaik yang tampil dalam hidup ini dengan tanpa masalah yang berarti, atau yang paling minim masalahnya, dan bahkan yang senantiasa siap memberikan solusi bagi berbagai persoalan ummat lain! Namun fakta dan realitanya saat ini, justru sebaliknya. Dimana beragam permasalahan besar dan problematika berat masih selalu menyerimpung serta mengepung dari segala penjuru. Sampai-sampai sebagiannya bahkan hampir tidak ada yang tahu secara pasti, bagaimana cara ummat bisa lepas darinya! Dan tentu saja, itu semua gara-gara kebanyakan aturan atau tuntunan syareat Islam masih berupa wacana, konsep dan teori yang tersimpan rapi di dalam kitab-kitab dan buku-buku para ulama semata, dan belum terterjemahkan sebagaimana laiknya di dalam kehidupan nyata!

Demikianlah dengan syareat zakat. Andai rukun Islam ketiga ini bisa tertunaikan dengan baik, potensinya tergali dengan optimal dan sistemnya terkelola sebagaimana mestinya sesuai konsep idealnya, niscayalah ia benar-benar cukup jitu dan cespleng sebagai penuntas problematika kemiskinan Ummat berikut beragam problematika lain yang menjadi dampaknya! Namun yang terjadi, sebagaimana aspek-aspek ajaran Islam yang lain, realitanya masih sangat jauh dari idealitanya. Bahkan seperti yang tertuang dalam taujih sebelumnya, khusus syareat zakat, masalah tidak hanya terbatas bahwa, ia baru berada di level teori, konsep dan wacana saja. Melainkan malah masih lebih jauh dari itu. Karena sekadar sebagai teori dan konseppun mayoritas muslimin juga masih belum menyadari dan menguasainya, sebagai akibat masih lemahnya sosialisasi terhadapnya, tentu saja disamping banyak faktor lainnya pula.

Ya, kebanyakan kita mungkin belum sadar bahwa, ternyata potensi zakat saja, belum ditambah infak dan sedekah sunnah serta yang semacam lainnya, sangatlah besar dan dahsyat sekali. Coba kita ambil contoh Indonesia misalnya, sebagai negara muslim terbesar di dunia. Berapa kira-kira potensi zakatnya andai terhimpun semuanya atau minimal mayoritasnya? Mari kita tengok dan cermati bersama. Ketua umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Prof. DR. Didin Hafidhuddin, dalam sebuah kesempatan mengatakan bahwa, potensi zakat di Indonesia sebear Rp. 217 triliun. Bahkan mungkin saja bisa lebih besar dari itu. Karena pada tahun lalu saja, salah seorang pengurus Forum Zakat (FOZ) Indonesia, Sri Adi Bramasetia, sudah menyatakan bahwa, potensi zakat Indonesia, dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, bisa mencapai nilai Rp. 300 triliun pertahun. Tentu sebuah angka yang mencengangkan, bukan? Lalu berapa yang telah berhasil terhimpun dan terkelola selama ini? Belum didapat data yang pasti, namun yang jelas masih sangat jauh sekali. Karena dari potensi yang demikian besar itu, yang sementara berhasil dihimpun dan dikelola, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi, diperkirakan baru berada di kisaran kurang lebih 1,5 %. Tentu saja sebuah kesenjangan yang masih sangat jauh sekali! Lalu bagaimana dengan potensi zakat dunia Islam? Tentu sangat sulit sekali untuk kita bisa mengetahui data riilnya. Namun sekadar sebagai gambaran kasar, barangkali apa yang pernah diungkapkan oleh Syaikh Prof. DR. Yusuf Al-Qardhawi hafidzahullah beberapa tahun yang lalu bisa sedikit mewakili. Ya, beliau pernah menyatakan bahwa, seandainya para muslimin aghniya’ (orang-orang kaya) di negara-negara Teluk benar-benar membayar zakat atas harta tak terhitung yang dikaruniakan Allah kepada mereka, ya sekali lagi zakat saja tanpa infak dan sedekah sunnah, niscaya dana yang terhimpun sudah cukup, tidak hanya untuk mengkayakan seluruh muslimin fakir di negara-negara itu saja, melainkan juga cukup untuk menutup kebutuhan seluruh negara muslim miskin di dunia! Subhanallah! Lalu bagaimana jika muslimin aghniya’ di dunia berzakat semuanya bahkan ditambah infak, sedekah dan wakaf juga? Ya tentu saja insyaallah akan terulang kondisi seperti yang terjadi pada masa kekhilafahan Umar bin Abdul Aziz rahimahullah yang hanya berumur 2,5 tahun, dimana setelah dana zakat terhimpun, para amil berkeliling kemana-mana untuk mencari fakir miskin yang berhak dan mau menerima bagiannya dari zakat, namun mereka gagal menemukannya!

Rupanya saat ini kita masih harus bermimpi bagi terulangnya masa kesejahteraan penuh barakah sebagai dampak pasti dari tertunaikannya syareat zakat dan syareat-syareat Islam yang lainnya seperti itu! Akan tetapi, setidaknya, semoga saja kontribusi positif dan peran aktif kita semua sebagai amil dan amilah hari ini, meskipun bersifat temporal, bisa menjadi bagian penting dari seribu satu langkah kongkrit ke arah realisasi mimpi indah itu! Semoga! Aamiin! (H. Ahmad Mudzoffar Jufri)


(http://ikadijatim.org/dahsyatnya-potensi-zakat/)

Minggu, 28 April 2013

Sinergi Zakat dengan Pajak dalam Menyejahterakan Umat






Sinergi Zakat dengan Pajak dalam Menyejahterakan Umat
Oleh Didin Hafidhuddin
(Ketua Umum BAZNAS dan Sekjend World Zakat Forum)


Pada prinsipnya walaupun antara zakat dengan pajak terdapat perbedaan-perbedan dalam beberapa hal, tetapi memiliki tujuan akhir yang saya, yaitu menyejahterakan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.


Menunaikan zakat dan pajak dengan baik, merupakan bukti ketundukan dan kepatuhan pada ajaran agama dan aturan negara, yang tidak semestinya dipertentangkan antara satu dengan lainnya. Apalagi dari aspek pengelolaannya, keduanya harus dikelola secara amanah, transparan, bertanggungjawab dan profesional. Tidak boleh ada penyelewengan dan pengkhiyanatan di dalam mengelolanya, baik amil zakat maupun para petugas pajak, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Anfal [8] ayat 27-28.


Baik zakat maupun pajak harus dikelola oleh institusi yang punya kewenangan dan yang mendapatkan tugas dari negara/pemerintah/masyarakat. Dalam pengelolaan zakat misalnya, secara eksplisit di dalam al Quran dan hadits dikemukakan tentang keharusan zakat dikelola oleh amil zakat, sebagaimana firman Allah dalam QS. At Taubah [9] ayat 60 dan 103.

Yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana menyinergikan keduanya sehingga saling mendukung, saling memperkuat dan akhirnya mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam tulisan ini akan dikemukakan beberapa alasan dan kemungkinan zakat dianggap sebagai pengurang pajak, karena dalam pembahasan amandemen UU No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, masalah ini dianggap yang paling krusial. Perdebatan mengenai hal ini mengarah pada dua arus utama perbedaan pendapat. Pertama, ada kelompok yang berpandangan bahwa kebijakan zakat sebagai penghasilan bruto wajib pajak (tax deductible), sebagaimana yang dianut selama ini, merupakan pilihan yang paling tepat. Kedua, ada yang berpandangan bahwa kebijakan zakat sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit) merupakan langkah strategis dalam upaya menggali potensi zakat, sekaligus mengintegrasikannya secara lebih mendalam dalam perekonomian nasional. Paling tidak, ada dua argumentasi dasar yang memperuat pernyataan kelompok kedua ini.

Perspektif Keuangan Negara
Argumentasi pertama, dari perspektif keuangan negara, ketika ada proses sinergi dan integrasi zakat pada kebijakan fiskal, maka akan ada sejumlah manfaat yang akan didapat. Yaitu, perluasan basis muzakki dan wajib pajak, serta membantu meringankan beban APBN dalam hal anggaran pengentasan kemiskinan.

Pada manfaat pertama, melalui koordinasi yang baik antara otoritas zakat dengan otoritas pajak, maka identifikasi wajib zakat (muzaki) dan wajib pajak akan semakin luas, sehingga diharapkan pendapat pajak dan zakat akan semakin meningkat. Hal ini secara empirik telah dibuktikan oleh Malaysia, di mana pendapatan zakat dan pajak justru semakin meningkat pasca pemberlakukan kebijakan zakat sebagai kredit pajak. Tidak ada trade off antara penerimaan pajak dengan zakat.

Selain Malaysia, berbagai negara juga menerapkan kebijakan serupa, yaitu donasi sosial sebagai pengurang pajak langsung, sehingga bagi penulis, pemberian insentif pajak bagi para muzaki, bukan merupakan hal yang ”luar biasa”. Sebagai contoh, di Peurto Rico, jumlah donasi sosial yang dapat diajukan sebagai kredit pajak adalah berkisar pada angka tiga persen (batas bawah) hingga 15 persen (batas atas). Jika seseorang mendonasikan pendapatannya dalam range tersebut, maka insentif pajak yang diberikan adalah sebesar sepertiga (33,33 persen) dari total donasinya. Misalnya seseorang memiliki pendapatan Rp 100 juta/tahun, dan ia menyumbangkan Rp 15 juta (batas atas klaim, 15 persen) untuk keperluan sosial, maka angka yang dapat diklaim sebagai tax rebate adalah sepertiga dari Rp 15 juta, yaitu Rp 5 juta. Sehingga jika ia memiliki kewajiban pajak (misalnya) Rp 22 juta, maka ia tinggal membayar Rp 17 juta.

Yang menarik dalam studi yang dilakukan oleh Boris, Cordes dan Soto (2010), terungkap bahwa penerimaan donasi sosial di Peurto Rico akan meningkat signifikan jika batas bawah jumlah donasi yang dapat diklaim sebagai kredit pajak, dikurangi hingga satu persen atau dihilangkan sama sekali, dan batas atasnya dinaikkan maksimal 50 persen dari total pendapatan seseorang. Dari simulasi yang dilakukannya, kebijakan ini akan mendongkrak penerimaan donasi sosial, jauh melebihi potential loss dari pendapatan pajak negara. Dengan kata lain, nilai donasi sosial ini akan lebih besar dari jumlah pajak yang hilang akibat dikorupsi dan kebocoran lainnya.

Sedangkan manfaat kedua, keberadaan zakat akan sengat membantu meringkankan beban APBN dalam pengentasan kemiskinan. Dengan anggaran Rp 86 triliun yang dialokasikan untuk pengentasan kemiskinan tahun 2011 ini, maka setiap orang miskin akan menerima bantuan rata-rata Rp 2.77 juta pertahun atau Rp 230 ribu/bulan. Jika zakat bisa direalisasikan sebesar Rp 100 triliun saja, atau senilai 46.08 persen dari total potensi zakat yang mencapai angka Rp 217 triliun, maka akan ada tambahan dana Rp 3.22 juta pertahun bagi setiap orang miskin, atau Rp 268 ribu perbulan. Tinggal memperkuat koordinasi program pengentasan kemiskinan antara kementerian terkait dengan BAZ dan LAZ. Dengan demikian tujuan negara untuk mengentaskan kemiskinan akan dapat terakselerasi dengan baik.

Perpektif Distribusi Ekonomi
Argumen kedua, dari perspekti distribusi ekonomi. Instrumen zakat ini diyakini akan menjadi alat redistribusi ekonomi yang efektif, di mana ia menjamin aliran kekayaan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin. Sehingga, economic growth with equity yang selama ini didengung-dengungkan akan dapat terealisir dengan baik di lapangan.

Secara ekonomi, aliran kekayaan dalam zakat ini akan mampu memberikan multiplier effect yang sangat besar. Pertumbuhan ekonomi akan terdongkrak lebih tinggi lagi. Hal tersebut dikarekan keberadaan zakat, akan menggenjot konsumsi dan invenstasi, di mana yang menjadi target utamanya adalah kelompok dhuafa. Melalui program distribusi zakat yang bersifat konsumtif, kebutuhan primer mustahik pada jangka pendek akan terpenuhi. Sedangkan melalui program zakat produktif, rumah tangga mustahik pada jangka panjang akan memiliki daya tahan ekonomi yang lebih baik.

Secara empirik, terbukti bahwa zakat memberikan dampak yang positif. Berdasarkan catatan dan analisa BAZNAS, jumlah mustahik yang mendapat bantuan zakat pada tahun 2010 mencapai angka 2.8 juta jiwa. Jika diprosentasikan, angka ini equivalent dengan 9.03 persen dari keseluruhan penduduk miskin di tanah air. Kemudian dalam berbagai riset yang telah dilakukan, seperti Beik (2010), IMZ (2010), Tsani dan Beik (2010) terbukti bahwa dana zakat yang dikelola oleh BAZ dan LAZ mampu mengurangi jumlah kemiskinan mustahik, tingkat kedalaman mustahik, dan tingkat keparahan mustahik.

Sebagai contoh, di wilayah Jabodetabek, jumlah rumah tangga mustahik yang dapat dibebaskan dari kemiskinan mencapai angkat 10.79 persen pada tahun 2010. Adapun di Kabupaten Garut, angka ini mencapai 21.40 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan kabupaten Lampung Selatan (18.60 persen), maupun kota Kota Bogor (8.77 persen). Ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat melalui institusi amil yang amanah dan terpercaya, memiliki dampak positif terhadap penurunan angka kemiskinan. Untuk tahun 2011 ini, IMZ memprediksi bahwa jumlah rumah tangga mustahik yang dapat dientaskan dari garis kemiskinan mencapai angka 13.88 persen.

Pada akhirnya, kita berharap masalah sinergi antara zakat dengan pajak ini, dapat diselesaikan dengan baik dan bermanfat bagi kesejahteraan masyarakat dan bangsa.


(dikutip dari makalah pada seminar di Dirjen Pajak, Jakarta 19 Agustus 2011)

Info Zakat | Forum Zakat



LAZ Bukan Lembaga Subordinasi



JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ketiga uji materi Pasal 5, 6, 17, 18, 19, 38, dan 41 Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Pada sidang yang berlangsung selasa (9/10), hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR yang menyatakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tidak terkait dengan isu konstitusionalitas sebagaimana yang didalihkan para pemohon.

Pemarintah yang diwakili Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan,UU Pengelolaan Zakat mengamanahkan pengelolaan zakat dilakukan secara terintegrasi dalam skala nasional. Dengan sistem ini diharapkan dapat melindungi dan mengelola dana masyarakat. Untuk membantu Baznas, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengn izin dari menteri atau pejabat yang di tunjuk menteri. ”Kata ’membantu’ dalam pasal 17 dimaksudkan untuk membantu sistem pengumpulan, pengelolaan, pendistribusian,dan pendayagunaan zakat dan bukan dimaksudkan sebagai subordinasi dalam arti kelembagaan,” kata Nasaruddin saat membacakan keterangan pemerintah.

Nasaruddin menambahkan, pembentukan Baznas tidak dimaksudkan untuk mematikan LAZ. Bahkan, LAZ yang pembentukannya mensyaratkan izin dari pejabat yang berwenang dan dapat jadi mitra Baznas dalam pengelolaan zakat. Karena itu, kata Nasaruddin, ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pengelolaan Zakat tidak untuk menyubordinasikan serta menafikan LAZ, dan ketentuan pasal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1). Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3),serta Pasal 28 H ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Menurut Pemerintah, pasal 6 dan pasal 7 UU Pengelolaan Zakat tidak dapat diartikan sebagai sentralisasi pengelolaan zakat sebagaimana anggapan para pemohon. Akan tetapi, pembentukan Baznas, untuk meningkatkan daya dan hasil guna, Nasaruddin menjelaskan, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat islam.”Sehingga, menurut pemerintah, pembentukan Baznas tidak terkait dengan isu konstitusionalitas sebagaimana yang didalihkan para pemohon,”katanya.

Terkait Pasal 38 dan Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat yang dianggap dapat mengkriminalisasi amil yang tidak berizin, Nasaruddin menyatakan, pasal itu untuk menginventarisasi ,menerbitkan, mewujudkan akuntabilitas, dan transparasi kepada lembaga yang mengelola zakat dari masyarakat. Sehingga dengan izin pejabat yang berwenang diharapkan para amil yang mengelola zakat dari masyarakat adalah yang benar benar yang akan menyalurkan zakat dan mengelola secara benar. ”Dengan perkataan lain, lembaga amil zakat tidak menyimpang dari tujuan semula, misalnya lembaga amil zakat menjadi korporasi yang mencari ke untungan.”

Pemohan uji materi UU Pengelola Zakat tergabung dalam koalisai Masyarakat Zakat (Komaz), antara lain,Yayasan Dompet Dhuafa,Yayasan Rumah Zakat Indonesia,Yayasan Dana Sosial Al-Falah Malang,dan Yayasan Yatim Mandiri. Para pemohon mengajukan uji materiil beberapa pasal dalam UU Pengelolaan Zakat berdasarkan pada empat poin utama, yaitu adanya tindakan kriminalisasi, sentralisasi, subordinat, dan marginalisasi. UU Nomor 23 Tahun 2011 ini di anggap mematikan sekitar 3.000 LAZ yang sudah ada dan memperkecil daya serap zakat nasional.

Juru bicara Komaz yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Pengawasan Forum Zakat (FOZ) Muhammad Sabeth Abilawa, mengatakan pihaknya sengaja membawa beberapa saksi dari pengurus masjid di Jawa Timur dan Pengelola Zakat di Lampung yang mengalami kesulitan dalam mengelola zakat pada Ramadhan kemarin.”Banyak masyarakat yang menanyakan keberadaan UU ini,” tutur Sabeth seraya berharap agar para hakim konstitusi mengabulkan gugatan mereka.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini menuturkan bahwa DPR ketika membuat undang-undang sudah melakukan yang terbaik. Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya yang perlu diperbaiki dari hasil yang telah di keuarkan .”Interupsi bahwa ada problem dalam undang undang tersebut, dari internal komisi VIII juga ada, tapi undang-undang sudah teranjur di sahlkan,” kata Jazuli. [sumber:republika]
 
Copyright © 2014 SEKOLAH ISLAMI SIDOARJO.