Minggu, 28 April 2013
Info Zakat | Forum Zakat
Posted by Unknown on 01.00 in FORUM ZAKAT | Comments : 0
LAZ Bukan Lembaga Subordinasi
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ketiga uji materi Pasal 5, 6, 17, 18, 19, 38, dan 41 Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Pada sidang yang berlangsung selasa (9/10), hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR yang menyatakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tidak terkait dengan isu konstitusionalitas sebagaimana yang didalihkan para pemohon.
Pemarintah yang diwakili Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan,UU Pengelolaan Zakat mengamanahkan pengelolaan zakat dilakukan secara terintegrasi dalam skala nasional. Dengan sistem ini diharapkan dapat melindungi dan mengelola dana masyarakat. Untuk membantu Baznas, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengn izin dari menteri atau pejabat yang di tunjuk menteri. ”Kata ’membantu’ dalam pasal 17 dimaksudkan untuk membantu sistem pengumpulan, pengelolaan, pendistribusian,dan pendayagunaan zakat dan bukan dimaksudkan sebagai subordinasi dalam arti kelembagaan,” kata Nasaruddin saat membacakan keterangan pemerintah.
Nasaruddin menambahkan, pembentukan Baznas tidak dimaksudkan untuk mematikan LAZ. Bahkan, LAZ yang pembentukannya mensyaratkan izin dari pejabat yang berwenang dan dapat jadi mitra Baznas dalam pengelolaan zakat. Karena itu, kata Nasaruddin, ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pengelolaan Zakat tidak untuk menyubordinasikan serta menafikan LAZ, dan ketentuan pasal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1). Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3),serta Pasal 28 H ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Menurut Pemerintah, pasal 6 dan pasal 7 UU Pengelolaan Zakat tidak dapat diartikan sebagai sentralisasi pengelolaan zakat sebagaimana anggapan para pemohon. Akan tetapi, pembentukan Baznas, untuk meningkatkan daya dan hasil guna, Nasaruddin menjelaskan, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat islam.”Sehingga, menurut pemerintah, pembentukan Baznas tidak terkait dengan isu konstitusionalitas sebagaimana yang didalihkan para pemohon,”katanya.
Terkait Pasal 38 dan Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat yang dianggap dapat mengkriminalisasi amil yang tidak berizin, Nasaruddin menyatakan, pasal itu untuk menginventarisasi ,menerbitkan, mewujudkan akuntabilitas, dan transparasi kepada lembaga yang mengelola zakat dari masyarakat. Sehingga dengan izin pejabat yang berwenang diharapkan para amil yang mengelola zakat dari masyarakat adalah yang benar benar yang akan menyalurkan zakat dan mengelola secara benar. ”Dengan perkataan lain, lembaga amil zakat tidak menyimpang dari tujuan semula, misalnya lembaga amil zakat menjadi korporasi yang mencari ke untungan.”
Pemohan uji materi UU Pengelola Zakat tergabung dalam koalisai Masyarakat Zakat (Komaz), antara lain,Yayasan Dompet Dhuafa,Yayasan Rumah Zakat Indonesia,Yayasan Dana Sosial Al-Falah Malang,dan Yayasan Yatim Mandiri. Para pemohon mengajukan uji materiil beberapa pasal dalam UU Pengelolaan Zakat berdasarkan pada empat poin utama, yaitu adanya tindakan kriminalisasi, sentralisasi, subordinat, dan marginalisasi. UU Nomor 23 Tahun 2011 ini di anggap mematikan sekitar 3.000 LAZ yang sudah ada dan memperkecil daya serap zakat nasional.
Juru bicara Komaz yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Pengawasan Forum Zakat (FOZ) Muhammad Sabeth Abilawa, mengatakan pihaknya sengaja membawa beberapa saksi dari pengurus masjid di Jawa Timur dan Pengelola Zakat di Lampung yang mengalami kesulitan dalam mengelola zakat pada Ramadhan kemarin.”Banyak masyarakat yang menanyakan keberadaan UU ini,” tutur Sabeth seraya berharap agar para hakim konstitusi mengabulkan gugatan mereka.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini menuturkan bahwa DPR ketika membuat undang-undang sudah melakukan yang terbaik. Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya yang perlu diperbaiki dari hasil yang telah di keuarkan .”Interupsi bahwa ada problem dalam undang undang tersebut, dari internal komisi VIII juga ada, tapi undang-undang sudah teranjur di sahlkan,” kata Jazuli. [sumber:republika]
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar